Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Demikian disampaikan Bupati Luwu Timur, H. Budiman saat membuka Coaching Clinic/Pendampingan Teknis Peningkatan Implementasi AKIP Pemkab Lutim bekerjasama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI Tahun 2024, di Hotel Swiss Belinn Makassar, Sabtu (16/03/2024).
Hal tersebut, lanjut Bupati, merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Budiman mengatakan, untuk mengetahui sejauh mana implementasi AKIP dilaksanakan serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil di Instansi Pemerintah, khususnya di Kabupaten Luwu Timur, maka perlu dilakukan evaluasi atas implementasi AKIP untuk memperoleh informasi tingkat implementasi AKIP.
“Selain itu, juga untuk memberikan saran perbaikan yang diharapkan dapat mendorong seluruh perangkat daerah untuk berkomitmen dan secara konsisten meningkatkan implementasi AKIP dalam mewujudkan capaian kinerja atau hasil yang telah direncanakan,” imbuhnya.
Bupati mengatakan bahwa, mengapa pendampingan teknis implementasi AKIP ini sangat penting dilaksanakan, tentunya adalah merupakan salah satu upaya kita bersama-sama membangun kolaborasi secara konsisten dan berkelanjutan melakukan perbaikan perencanaan, pengukuran, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal melalui program dan kegiatan yang lebih efektif dan efisien dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.
“Pendampingan ini juga salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan reformasi birokrasi melalui penguatan implementasi AKIP untuk meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja setiap tahunnya sejalan dengan visi misi RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026 guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang cepat dan lincah,” ungkapnya.
Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa dengan melihat Hasil Evaluasi KemenPAN-RB terhadap capaian Akuntabilitas Kinerja Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023, dengan nilai 66,51 yang menunjukkan bahwa implementasi Akuntabilitas Kinerja “baik” dan telah berupaya dan berkomitmen tinggi untuk peningkatan nilai Akuntabilitas Kinerja setiap tahunnya, namun masih perlu adanya perbaikan dalam manejemen kinerja.
“Sehingga apa yang menjadi rekomendasi dan harapan Kementerian PAN-RB dapat kita tindaklanjuti dan laksanakan untuk capaian nilai Akuntabilitas Kinerja yang semakin meningkat dan lebih baik dari tahun ke tahun,” tandas Budiman.