Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bekerjasama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI menggelar Choaching Clinic Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), di Hotel Swiss Belinn Makassar.
Acara ini diadakan sebagai sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan kualitas layanan dan akuntabilitas di sektor pemerintahan dan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan efektif.
Choaching Clinic AKIP ini dibuka Bupati Luwu Timur, H. Budiman ddihadiri Sekda Lutim, H. Bahri Suli. Sementara peserta choacing ialah Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, para Kepala OPD beserta Kasubag/Pejabat yang menangani urusan perencanaan yang merupakan PD Klaster Utama, Pendukung dan Tambahan Penilaian AKIP, serta Tim SAKIP Kabupaten dengan jumlah 100 orang.
Adapun narasumber ialah dari Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB, yakni Kamaruddin, AK., M.Sc., (Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan), Canggih Hangga Wicaksono, S.ST., (Analisis Kebijakan Muda), dan Afif Nur Wahid, A.Md.AK.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lutim, Hj. Andi Asmah Sari saat melaporkan kegiatannya mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
“Utamanya menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur dengan melakukan perbaikan kelola pemerintahan yang efektif, lincah dan kolaboratif, dimana salah satu aspek yang menjadi sasaran adalah penguatan Sistem AKIP dan pengawasan berkualitas,” ujarnya.
Lanjut Hj. Andi Asmah Sari, Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP, bahwa evaluasi AKIP meliputi kegiatan mulai dari perencanaan kinerja, penerapan anggaran yang berbasis kinerja, pengukuran kinerja, monitoring pengelolaan data kinerja, pelaporan hasil kinerja serta evaluasi atas pencapaian kinerja.
Menurut Kabag Organisasi, dalam penerapannya ruang lingkup evaluasi AKIP mencakup :
- Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan,
- Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategis dalam mencapai kinerja,
- Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja,
- Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektivitas dan efisiensi kinerja, dan
- Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.