Dalam rangka mendukung terciptanya pemerintahan desa yang profesional, efisien, terbuka, efektif, dan bertanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2024, Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 112, yang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewajiban dan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat.
BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di desa, dengan anggotanya dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah.
Sebagai mitra strategis pemerintah desa, BPD memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik di tingkat desa.
“Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman anggota BPD terkait tugas dan fungsinya. Kami berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, dan menyerap ilmu dari para narasumber,” pesan Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat DPMD Luwu Timur, Muzakkir, dalam sambutannya.
Pada akhirnya, kata Muzakkir, ilmu tersebut diharapkan dapat diterapkan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa masing-masing.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memandang bahwa peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, termasuk BPD, merupakan langkah strategis untuk mendukung keberhasilan implementasi UU Desa.
“Dengan aparatur yang kompeten, pemerintahan desa dapat berjalan secara mandiri, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu membawa manfaat langsung bagi masyarakat desa,” pungkas Muzakkir.