Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mulai hari ini, 24 /08/ 2024, mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Selama periode pengumuman pendaftaran ini, KPU mengingatkan pasangan calon dan partai politik pendukung untuk memastikan dokumen syarat pencalonan lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat, mengungkapkan bahwa pengumuman pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga 26 Agustus 2024. Yusril menambahkan bahwa tahapan ini menandai dimulainya proses pengumuman syarat pencalonan untuk calon kepala daerah.

Untuk memastikan transparansi, KPU Luwu Timur menyediakan informasi mengenai persyaratan pendaftaran melalui berbagai platform media, termasuk media online, cetak, dan elektronik. Bagi yang ingin informasi lebih lanjut, bisa langsung mengunjungi kantor KPU Luwu Timur di Jalan Puncak Indah Malili, Kecamatan Malili.

Yusril juga menyebutkan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Ia mengakui kemungkinan adanya perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, asalkan jumlah kursi partai pendukung mencukupi. Namun, jika tidak memenuhi syarat tersebut, perpanjangan tidak akan dilakukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini