Buka Sidanf GTRA, Ini Harapan Bupati Luwu Timur

Selaku Ketua GTRA Lutim, H. Budiman berharap agar subyek yang akan ditetapkan benar-benar subyek yang telah menguasai lokasi dan masyarakat yang membutuhkan tanah.

Demikian harapan yang disampaikan Bupati Luwu Timur saat membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Subjek Reforma Agraria Lutim, yang dilaksanakan di Aula Rujab Bupati, Kamis (22/08/2024).

“Tidak diperkenankan menciptakan kepemilikan tanah secara absentee, dimana pemilik berada/domisili di luar Kecamatan Tomoni yang mengakibatkan pengolahan dan penggunaan tanah tidak maksimal,” ujar Bupati.

Lanjut Ketua GTRA Lutim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati No. 76 Tahun 2023 Pasal 5 huruf a berbunyi, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan yang dibuktikan dengan data nominatif atau surat keputusan pemberian hak yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

“Olehnya itu, saya berharap agar kegiatan program strategis nasional sebagaimana diatur dalam aturan tersebut agar dapat diberikan keringanan kepada masyarakat sebagai subyek reforma agraria,” tegas Budiman.

Terakhir, Bupati Luwu Timur berpesan agar daftar penerima subyek agraria setelah ditetapkan supaya daftar nominatif disampaikan kepada OPD yang menangani perpajakan untuk dilakukan perbaikan dan pendaftaran baru subyek pajak.

Turut hadir Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Lutim, Muhammad Attas, SH., perwakilan Polres Lutim, perwakilan Kajari Lutim, para Kepala OPD, Kepala Desa Ujung Baru Kecamatan Tomoni, dan tamu undangan lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini