Dukcapil Lutim Imbau Pemilih Pemula Segera Rekam KTP-el untuk Pilkada

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu Timur yang semakin dekat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Timur mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilih pemula yang berusia 16 atau 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik (KTP-el), agar segera melakukan perekaman, di Kantor Dukcapil Lutim atau kantor kecamatan terdekat.

Kepala Dinas Dukcapil Luwu Timur, Oksen Bija, menekankan pentingnya perekaman KTP-el bagi pemilih pemula untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.

“Kami mengimbau seluruh pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman KTP-el agar terdaftar sebagai pemilih dan dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada,” ujar Oksen, Rabu (20/11/2024).

Adapun persyaratan pembuatan KTP-el bagi pemula meliputi:

  1. Membawa fotokopi akta kelahiran.
  2. Membawa fotokopi ijazah.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, Oksen juga mengajak masyarakat yang telah memiliki KTP-el untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi IKD memerlukan syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki KTP-el.
  2. Memiliki smartphone berbasis Android atau iOS.
  3. Memiliki email aktif.

Dengan aktivasi IKD, masyarakat dapat mengelola data kependudukan secara digital dan mendukung efisiensi administrasi.

“Kami ingin memastikan seluruh warga, terutama generasi muda, mendapatkan kemudahan layanan dan dapat turut serta menentukan masa depan daerah melalui Pilkada,” jelas Oksen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini