LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, H. Budiman, menyampaikan pernyataan penting terkait urgensi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas.

Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama bahwa Peraturan Daerah merupakan bentuk nyata pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati saat menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar, Senin (09/12/2024).

“Peraturan Daerah adalah implementasi dari otonomi daerah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, semua pihak seyogyanya melihat urgensi pengaturan Ranperda ini dari berbagai sudut pandang atau aspek,” ujar H. Budiman.

Tidak hanya sekadar pemahaman, Bupati Budiman juga menggarisbawahi pentingnya komitmen untuk mengimplementasikan Ranperda tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Besar harapan kita semua, Ranperda yang disepakati hari ini dapat memberikan dampak positif yang dirasakan oleh semua pihak, terutama masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat umum, maupun sektor swasta, untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

“Mari kita bergandengan tangan untuk mewujudkan daerah ini sebagai tempat yang memberikan kesempatan dan perlakuan adil bagi setiap warganya tanpa kecuali,” imbau H. Budiman.

Mengakhiri sambutannya, H. Budiman juga menyampaikan refleksi atas perjalanan pembangunan selama tahun 2024.

“Kita telah bekerja sepanjang tahun ini dan kini berada di penghujung tahun 2024. Semoga semua upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan hasil yang lebih baik untuk pelaksanaan pembangunan di Luwu Timur, Bumi Batara Guru yang kita cintai bersama,” pungkas Bupati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini